Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap seseorang atau badan yang melakukan pengerusakan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah akibat suatu kegiatan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif dan/atau;
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memerintahkan kepada pihak yang melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menanggung biaya pemulihan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
