Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan memperhatikan prinsip proposional dan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda