Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda