Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam peningkatan kesadaran dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai pemajuan budaya Daerah; c. peningkatan kualitas jejaring media sosial, komunitas, dan pemerhati dalam mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda