Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam perencanaan, Pengelolaan, pengawasan dan Pengembangan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Setiap Orang dalam mewujudkan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk lembaga dibidang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda