Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda