Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan dan Lembaga Adat serta Pranata Kebudayaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
