Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk: a. membangun karakter bangsa dan Daerah; b. meningkatkan ketahanan budaya Daerah; dan c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda