Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk:
a. membangun karakter bangsa dan Daerah;
b. meningkatkan ketahanan budaya Daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
