Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan dengan cara: a. penyebarluasan; b. pengkajian; dan c. pengayaan keberagaman. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda