Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda