Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah;
b. menjamin kebebasan berekspresi;
c. menjamin Perlindungan atas ekspresi budaya;
d. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
e. memelihara kebhinekaan;
f. mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
g. menyediakan Sarana dan Prasarana Kebudayaan;
h. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah;
i. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah;
j. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan
k. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
