Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah; b. menjamin kebebasan berekspresi; c. menjamin Perlindungan atas ekspresi budaya; d. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; e. memelihara kebhinekaan; f. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; g. menyediakan Sarana dan Prasarana Kebudayaan; h. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah; i. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; j. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan k. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda