Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara atau Pelaksana diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, Masyarakat dapat melaporkan Penyelenggara atau Pelaksana kepada pihak berwenang.
Koreksi Anda