Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan secara internal dan eksternal. (2) Pengawasan internal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh: a. atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal organisasi; dan b. pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal organisasi. (3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh: a. Masyarakat berupa laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. Ombudsman; dan c. DPRD.
Koreksi Anda