Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik harus berperilaku sebagai berikut: a. adil dan tidak diskriminatif; b. cermat; c. santun dan ramah; d. tegas, andal dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; e. profesional; f. tidak mempersulit; g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; h. menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan integritas institusi Penyelenggara; i. tidak membocorkan Informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas Pelayanan Publik; l. tidak memberikan Informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan Informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan Masyarakat; m. tidak menyalahgunakan Informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki; n. sesuai dengan kepantasan; dan o. tidak menyimpang dari prosedur.
Koreksi Anda