Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Biaya/tarif Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan biaya/tarif Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh BUMD dan swasta ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya/tarif Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan Daerah tersendiri mengenai Retribusi.
(3) Biaya/tarif pelayanan dituangkan dalam Standar Pelayanan.
(4) Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
(5) Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari pendapatan hasil Pelayanan Publik.
(6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan Pelayanan Publik.
(7) Perubahan biaya Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh BUMD dan swasta wajib dipublikasikan kepada Masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum diberlakukan.
Koreksi Anda
