Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Bupati melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pelayanan Publik Badan Usaha Milik Negara dan instansi vertikal Pemerintah lainnya yang berkedudukan di Daerah dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
