Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2) Penyediaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Koreksi Anda
