Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk
Pelayanan Publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dengan pola:
a. terpadu satu atap;
b. terpadu satu pintu; dan
c. pelayanan secara elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
