Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan PPID untuk mengelola pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh PPID pembantu yang berada di lingkungan Perangkat Daerah.
(3) Pembentukan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
