Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan PPID untuk mengelola pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh PPID pembantu yang berada di lingkungan Perangkat Daerah. (3) Pembentukan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda