Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dilarang: a. memaksa, menekan dan/atau mengancam, baik fisik maupun psikis Pelaksana Pelayanan Publik; b. menggunakan dokumen atau pengakuan palsu atau yang bukan haknya dalam berhubungan dengan Pelaksana Pelayanan Publik; c. mempengaruhi dan/atau menggunakan tipu muslihat terhadap Pelaksana Pelayanan Publik dalam melaksanakan tugasnya; d. menggunakan media publik atas terjadinya penyimpangan terhadap pelayanan ketika Pengaduan masih dalam proses penyelesaian; dan e. melakukan hal-hal lain yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan ketertiban umum dalam meminta pelayanan kepada Pelaksana Pelayanan Publik.
Koreksi Anda