Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban: a. mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana Pelayanan Publik; dan c. mentaati hasil penyelesaian Pengaduan.
Koreksi Anda