Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak: a. mengetahui kebenaran isi Standar Pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan; c. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan Pelayanan Publik serta sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan; d. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh Informasi selengkap- lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam Pelayanan Publik; e. memberikan saran untuk perbaikan Pelayanan Publik; f. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah; g. menyampaikan Pengaduan kepada Penyelenggara untuk mendapatkan penyelesaian; h. mendapatkan penyelesaian atas Pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku; dan i. mendapatkan pembelaan dan perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa Pelayanan Publik.
Koreksi Anda