Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana berhak: a. melaksanakan pelayanan tanpa dihambat oleh pihak lain yang bukan tugasnya; b. melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan dan Standar Pelayanan serta memperoleh istirahat di luar jam pelayanan; c. memperoleh tambahan pendapatan atau remunerasi atas pemberian Pelayanan Publik di luar jam pelayanan atau pemberian pelayanan pada hari libur; d. melakukan pembelaan yang disampaikan kepada Penyelenggara atau atasannya terhadap Pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai kenyataan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; e. menolak permintaan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; f. mendapatkan rehabilitasi dalam hal Pengaduan tidak terbukti.
Koreksi Anda