Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara dilarang: a. menghambat, menghindari, menolak melakukan pelayanan terhadap Masyarakat kecuali jika tidak sesuai dengan asas dan Standar Pelayanan; b. membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan dan merugikan Masyarakat selaku penerima layanan; c. memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik yang mengakibatkan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya; dan d. melanggar asas penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda