Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara berkewajiban:
a. menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan;
b. menyusun, MENETAPKAN dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan;
c. menempatkan Pelaksana yang kompeten;
d. menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan Pelayanan Publik;
f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan;
g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
h. memberikan Pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i. membantu Masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j. bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi Penyelenggara;
k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak/berwenang dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
