Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara berhak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
b. melakukan kerjasama;
c. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. melakukan pembelaan terhadap Pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
