Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan.
(2) Dalam melaksanakan Pelayanan Publik, Pelaksana wajib menjunjung tinggi perilaku dan etika pelayanan.
Koreksi Anda
