Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Daerah adalah Sekretaris Daerah.
(2) Penanggung jawab penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan BUMD adalah Direktur utama BUMD.
(3) Penanggung jawab penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan swasta adalah Pimpinan Lembaga Swasta.
(4) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan;
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
c. melaporkan kepada Pembina mengenai penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
