Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah adalah Bupati. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penanggung jawab; dan b. melaporkan hasil perkembangan kinerja Pelayanan Publik kepada DPRD dan Gubernur.
Koreksi Anda