Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD dan swasta.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
(3) Ruang lingkup bidang Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan Informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan urusan Pemerintah Daerah.
(4) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh pihak swasta adalah Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi :
a. Pelayanan di bidang pendidikan; dan
b. Pelayanan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
