Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c, Pasal 9 ayat
(2), Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 30, Pasal 32 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 41 dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat;
d. penurunan pangkat;
e. mutasi jabatan;
f. pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu;
g. Pemberhentian sementara izin operasional; dan
h. Pencabutan izin operasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
