Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel.
(2) Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik meliputi penyusunan kebijakan Pelayanan Publik, penyusunan Standar Pelayanan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan.
(3) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan saran dalam merumuskan Standar Pelayanan Publik;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan Masyarakat dan kemitraan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. menumbuhkan ketanggapan Masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
e. memberikan saran dan/atau pendapat dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
f. menyampaikan Informasi dan/atau memperoleh Informasi di bidang penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
