Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diberhentikan sementara oleh KPM untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) KPM memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan disertai dengan alasan pemberhentian.
(3) Ketentuan mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
