Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji; e. cuti nikah; f. cuti bersalin; dan g. cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum. (2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda