Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh KPM dengan memperhatikan kemampuan Perumda Air Minum. (2) Pemberian uang jasa pengabdian kepada Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda