Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum berdasarkan peraturan kepegawaian Perumda Air Minum; b. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum dengan persetujuan Dewan Pengawas; c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi; d. mewakili Perumda Air Minum di dalam dan di luar pengadilan; e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum; f. menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan; g. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Air Minum; dan i. mengusulkan Tarif kepada Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda