Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum; b. membina pegawai; c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usul Dewan Pengawas; f. menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran tahunan Perumda Air Minum yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
Koreksi Anda