Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
