Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, wajib menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. (2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani Kontrak Kinerja. (4) Penandatanganan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Koreksi Anda