Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan, dan wawancara akhir.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh panitia seleksi.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan bakal calon anggota Dewan Pengawas;
c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan;
d. menentukan formulasi penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN calon anggota Dewan Pengawas; dan
g. menindaklanjuti calon anggota Dewan Pengawas terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(5) Mekanisme seleksi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pembentukan dan susunan keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
