Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas. (2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda