Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan Pemeriksaan operasional keuangan Perumda Air Minum, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda