Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua ketentuan mengenai bentuk hukum, personal, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi perusahaan daerah air minum yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang berkaitan secara langsung dengan Perumda Air Minum wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda