Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
Semua pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas yang tidak dibebani penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang
dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perumda Air Minum, diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
