Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, Perumda Air Minum dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan daerah lain, perusahaan swasta dan/atau pihak lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan, sinergitas dan saling menguntungkan.
(2) Tata cara dan mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
