Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA (PERPAMSI). (2) Perumda Air Minum dapat memanfaatkan PERPAMSI sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerja sama antar Perumda Air Minum dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
Koreksi Anda