Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA (PERPAMSI).
(2) Perumda Air Minum dapat memanfaatkan PERPAMSI sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerja sama antar Perumda Air Minum dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
