Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi Perumda Air Minum hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Air Minum dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD. (3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud. (4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Air Minum dinyatakan pailit. (5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Koreksi Anda