Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum dapat membentuk anak perusahaan. (2) Mekanisme dan prosedur pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda