Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta jasa produksi untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. (2) Pemberian tantiem dan jasa produksi yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Air Minum dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Koreksi Anda