Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Air Minum mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum.
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukan dalam perhitungan laba rugi.
Koreksi Anda
